...
...
...
...
...

Diposting pada: 05 Juni 2025

Pada Rabu (04/06/2025) DPMPTSP Kabupaten Sragen selalu Penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan MPP selama bulan Januari sampai dengan Mei 2025, bertempat di Aula MPP dan diikuti oleh seluruh perwakilan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di MPP Askara Bumi Sukowati.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa monitoring dan evaluasi penyelenggaraan MPP dilaksanakan secara berkala, serta dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/495/M.PP.02/2024, perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2024.

Rangkaian acara pada kesempatan ini berupa sambutan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen, paparan terkait evaluasi penyelenggaraan MPP dan penyampaian performa gerai selama bulan Januari sampai Mei 2025 yang terdiri dari tingkat kehadiran petugas gerai, jumlah masyarakat yang dilayani oleh masing-masing gerai, serta hasil survei kepuasan masyarakat gerai dan MPP. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh perwakilan gerai di MPP Kabupaten Sragen terkait penyediaan SOP dan peningkatan layanan  gerai di MPP Askara Bumi Sukowati. Agenda selanjutnya adalah Desk setiap gerai, terkait inventarisasi pelayanan di masing-masing gerai, ketersediaan SOP dan Standar Pelayanan.

Berbagai upaya akan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di MPP Askara Bumi Sukowati Kabupaten Sragen.


Penulis: Administrator